PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 24
(1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT. (2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP sesuai dengan hierarkinya.
(3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
