Pasal 25
(1)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan
secara terintegrasi yang mencakup unsur:
a.
SPIP;
b.
manajemen risiko indeks;
c.
indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan
d.
kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(2)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran
strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
b.
struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur
dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari
pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan
c.
pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil
penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas
dan
efisiensi
pencapaian
tujuan
organisasi,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara,
dan
ketaatan
terhadap
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan
penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
