Pasal 17
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan pengendalian, dan penilaian risiko;
b.
kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian
berdasarkan pokok-pokok hasil proses;
c.
rencana informasi dan komunikasi; dan
d.
rencana Pemantauan dan Evaluasi.
(2)
Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
pelaksanaan survei persepsi;
b.
penilaian dan analisis lingkungan pengendalian
berdasarkan hasil survei persepsi;
c.
perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai
salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan
pengendalian;
d.
penelaahan
atas
risiko
strategis
dan
arahan
manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan
program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas
fungsi Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT;
e.
penilaian
risiko
operasional
terhadap
tujuan,
sasaran, dan target capaian Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan/atau UPT;
f.
pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait
dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan
pengendalian, serta hasil penilaian risiko;
g.
perumusan rencana informasi dan komunikasi
sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait
sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
h.
perumusan rencana pengendalian serta rencana
Pemantauan dan Evaluasi.
