PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disusun oleh tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP serta dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT. (2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP. (3) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
