PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 15
(1) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.
