PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 14
(1)
Rencana kerja pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit memuat:
a.
rangkaian aktivitas;
b.
penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c.
pembagian beban kerja; dan
d.
pengaturan waktu tim pelaksana dan satuan tugas
SPIP.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar dalam penggunaan anggaran bagi kegiatan
tim pelaksana dan satuan tugas SPIP.
Paragraf 3 Tahapan Pelaksanaan
