Pasal 13
(1)
Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menginternalisasi rencana kerja
pelaksanaan SPIP;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan SPIP;
c.
melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal
selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan
d.
melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan
Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala
UPT.
(2)
Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a.
melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan
SPIP;
b.
melaporkan
hasil
Pemantauan
dan
Evaluasi
pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi,
pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;
c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT; dan d. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
