PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 12
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. pembentukan tim pelaksana SPIP; dan b. pembentukan satuan tugas SPIP. (2) Tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT sesuai kewenangannya.
