PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 11
Dalam melakukan tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPIP.
