PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 30
(1)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris
Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
konsultasi; dan/atau
d.
penyelenggaraan pelatihan.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk penyadartahuan lebih lanjut,
Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan SPIP.
Paragraf 3 Pengawasan
