PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 31
(1) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
(2)
Pengawasan
penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
Reviu; dan
b.
Evaluasi.
