PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 32
(1)
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SPIP
yang telah di Reviu pada lapis dua.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
