PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 33
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b, dilakukan terhadap penyelenggaraan SPIP secara
menyeluruh untuk memberikan gambaran keberhasilan
berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis
Kementerian.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Hasil kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan
penyusunan kebijakan berikutnya.
