PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 7
(1)
SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP
lapis satu:
a.
untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan
UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris
direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro
perencanaan; atau
b.
untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc.
(2)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri.
(3)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur eselon I lingkup Kementerian.
(4)
SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh
terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis
dua.
