Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berjenjang di bawah kendali Menteri. (2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. SPIP lapis satu; b. SPIP lapis dua; dan c. SPIP lapis tiga. (3) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian intern. (4) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu.
(5)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat
Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis
satu dan SPIP lapis dua.
(6)
Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(7)
Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat
Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
atau kepala biro perencanaan.
(8)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
