PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan
SPIP
di
lingkungan
Kementerian
dilakukan untuk memastikan:
a.
ketepatan pemilihan tujuan SPIP;
b.
akuntabilitas SPIP; dan
c.
tujuan pelaksanaan SPIP tercapai.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
mekanisme penyelenggaraan SPIP;
b.
tahapan penyelenggaraan SPIP; dan
c.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Bagian Kedua Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
