PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 4
(1)
SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan unsur:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
Pemantauan Pengendalian Intern.
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
