PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 8
Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terkait; dan b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro.
