PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 9
Mekanisme penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tahapan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Paragraf 1 Umum
