Pasal 2
(1)
Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat
Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh Unit Organisasi.
(4)
Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas
efektivitas
penyelenggaraan
SPIP
dan
memberikan
rekomendasi perbaikan.
(5)
Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan
fungsinya masing-masing.
(6)
Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri
secara berkala.
