Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian
atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses
untuk memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan
evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
4.
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
adalah
tingkat
kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian
yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
6.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan
untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,
atau norma yang telah ditetapkan.
7.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan
faktor-faktor
yang
mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam
mencapai tujuan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern.
- Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian.
- Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di bawah unit eselon I pada Kementerian.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
