PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 19
(1)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dilakukan Reviu oleh:
a.
SPIP lapis dua pada bulan Juli tahun sebelumnya;
dan
b.
SPIP
lapis
tiga
pada
bulan
Oktober
tahun
sebelumnya bersamaan dengan penetapan daftar
isian penggunaan anggaran.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian
intern terhadap rencana kerja.
