Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Lapis Satu
Lapis Dua
Lapis Tiga
MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
(Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan)
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
(UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
INSPEKTORAT JENDERAL
(selaku Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP))
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MEKANISME PENYELENGGARAAN SPIP
Keterangan:
: alur penugasan/pendelegasian
: alur pelaporan
: alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas.
Dalam Unit Organisasi masing-masing yang relevan, satuan tugas SPIP berkedudukan di sekretariat direktorat jenderal/Inspektorat Jenderal/badan atau biro perencanaan.
Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi SPIP lapis tiga dalam konteksnya selaku aparat pengendalian internal.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN INTERN
A.
Proses dan Tahapan
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Penentuan
pagu anggaran
Penyusunan
Renja
Identifikasi
risiko
strategis
terhadap
program dan kegiatan
Juni
s/d
Juli T-1
Dilaksanakan
di
tingkat
Kementerian
dan
Unit
Organisasi
Penyusunan
RKA-K/L
Persiapan penyusunan
SPIP (yaitu termasuk
pembentukan struktur
pelaksana,
penyusunan
rencana
penyelenggaraan, dan
penetapan tujuan)
Dilaksanakan
SPIP lapis satu
di
semua
jenjang
Penelaahan
RKA-K/L
Pelaksanaan
survei
persepsi
Penilaian dan analisis
lingkungan
pengendalian
berdasarkan
hasil
survei persepsi
Perumusan kekuatan,
kelemahan,
kesempatan
dan
ancaman (SWOT) atas
lingkungan
pengendalian
sebagai
salah
satu
pertimbangan
penyusunan kebijakan
pengendalian
Penelaahan atas risiko
strategis
Penilaian risiko
operasional
Pemetaan dan
pengelompokkan
stakeholder
Perumusan
rencana
informasi
dan
komunikasi
sebagai
tindak
lanjut
hasil
pemetaan
dan
pengelompokan
stakeholder
Perumusan
rencana
pengendalian
serta
rencana
Pemantauan
dan Evaluasinya
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Reviu muatan Rencana
Pengendalian Internal
(RPI)
Juli T-1
Dilaksanakan
oleh lapis dua
Penetapan
Alokasi
Anggaran
Penyesuaian
RKA-K/L
Penyelesaian RPI
Oktober
T-1
Lapis satu
semua jenjang
Penyusunan
DIPA
Reviu
dalam
rangka
penjaminan
kualitas
RPI
November
T-1
Lapis tiga
Pengesahan
DIPA
Penetapan RPI
Desember
T-1
Lapis satu
semua jenjang
B. Langkah Penyusunan Muatan
- Identifikasi Risiko Tujuan/ Program/ Sasaran Program/ IKU/IKK Analisis Kebijakan Terkait Kondisi Eksisting Pencapaian Tujuan
Identifikasi Risiko
Kejadian
Risiko
Sumber
Penyebab Risiko
Dampak Risiko
Stakeholder
terkait
Kategori
(Jenis) Risiko
Diisi sesuai
Renstra
dan/atau
dokumen
lain
yang
terkait
Diisi
jenis
kebijakan
yang
mendukung
program
Diisi
jenis
pelaksanaan
kegiatan
pada
tahun sebelumnya
Diisi
jenis-
jenis
risiko
yang
diperkirakan
dapat muncul
Sumber
penyebab
munculnya risiko
sesuai jenisnya,
yaitu internal
(dari dalam
organisasi) atau
eksternal (dari
luar organisasi)
(Contoh: kondisi proses bisnis, SDM, infrastruktur, teknologi; atau situasi ekonomi, sosial dan politik, lingkungan) Dipilih dampak yang sesuai
(Contoh:
kerugian
negara,
penurunan
kepercayaan,
penurunan
kinerja,
gangguan
terhadap
layanan,
tuntutan
hukum)
Daftar pihak-
pihak yang
berkepentingan
Seluruh jenis
risiko dipilah ke
dalam kategori
yang sesuai
(Contoh: Risiko
eksternal;
Risiko strategis;
Risiko
kecurangan
(fraud); Risiko
reputasi
organisasi;
Risiko
kebijakan;
Risiko
operasional;
Risiko
kepatuhan, dll)
- Analisis Risiko
- Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada suatu kegiatan atau proses sebelum adanya tindakan pengendalian atau
mitigasi, yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.
** Risiko Residual adalah sisa risiko yang masih ada setelah pengendalian risiko dilakukan.
Kejadian Risiko Nilai risiko inheren* Sistem Pengendalian yang telah ada/telah dilaksanakan
(yang telah ada pada unit kerja NSPK, SOP Kegiatan) Nilai risiko residual* Besaran Risiko Residual Level Risiko Toleransi Risiko Keputusan Mitigasi Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Opsi Keputusan mitigasi Deskripsi Tindakan Mitigasi Risiko yang mungkin muncul Dipilih sesuai level keterjadian- nya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) Diisi dengan ketersediaan sistem pengendalian (ada/tidak ada), kualitas sistem pengendalian yang telah ada (memadai/tidak memadai) serta implementasi sistem pengendalian (dijalankan 100%/belum dijalankan 100%) Dipilih sesuai level keterjadiaannya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Besaran LK dan LD setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Diisi dengan: Tinggi; Rendah; Sedang; Diisi toleransi pimpinan unit kerja terhadap risiko yang mungkin terjadi Diisi keputusan mitigasi atas risiko yang dipilih oleh kepala unit kerja (menghindari risiko;
menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/ atau derajat risiko; membagi risiko;
mengurangi dampak risiko; menerima risiko)
Diisi dengan kebijakan yang akan dilakukan untuk mengendalikan risiko residual serta penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih
- Pembuatan Peta Risiko
Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria:
tingkat kejadian risiko: ▪ nilai 1 : hampir tidak pernah terjadi ▪ nilai 2 : jarang terjadi ▪ nilai 3 : kadang terjadi ▪ nilai 4 : sering terjadi ▪ nilai 5 : hampir pasti selalu terjadi.
frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun ▪ nilai 1 : < 2 kali ▪ nilai 2 : 2 – 5 kali ▪ nilai 3 : 6 – 9 kali ▪ nilai 4 : 10 – 12 kali ▪ nilai 5 : > 12 kali
jumlah kejadian risiko pada tingkat toleransi risiko rendah: ▪ nilai 1 : 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun ▪ nilai 2 : 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun ▪ nilai 3 : 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun ▪ nilai 4 : 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ▪ nilai 5 : 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
tingkat dampak yang ditimbulkan: ▪ nilai 1 : sangat rendah ▪ nilai 2 : rendah ▪ nilai 3 : sedang ▪ nilai 4 : tinggi ▪ nilai 5 : sangat tinggi
Contoh Peta Risiko Peta Risiko Tingkat Dampak Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Tingkat Frekuensi 5 Hampir pasti terjadi 4 Sering terjadi 3 Kadang terjadi 4 2 Jarang terjadi 1 Hampir tidak terjadi
- Penyusunan Mitigasi Risiko
Setiap jenis risiko sesuai prioritasnya harus dirancang tindakan mitigasinya. Jenis mitigasi risiko dapat mencakup jenis berikut, yaitu: a. menghindari risiko; b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat risiko; c. membagi risiko; d. mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan e. menerima risiko dan melakukan adaptasi. Penyusunan tindakan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam rencana kegiatan yang konkret, disertai dengan penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS PARAMETER PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN
- Form Isian
No PARAMETER PENILAIAN Ya Tidak Dokumen Pendukung Rencana Tindak Perbaikan A PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
- Terbangunnya Budaya Sadar Risiko
a. Menyelenggarakan Diklat/ Workshop/Sosialisasi Budaya Sadar Risiko
b. Tersedianya tinjauan atas risiko baru
c. Penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik
d. Pengembangan SDM
- Sistem Informasi
a. pengambilan keputusan berbasis data risiko
b. tersedianya data risiko yang terkini setiap saat
- Tersedianya alokasi anggaran yang memadai
B PENILAIAN PENGENDALIAN
telah dilaksanakan kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sebagaimana tercantum pada SOP Kegiatan
telah dilaksanakan kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian sebagaimana tercantum dalam dokumen RPI
SOP pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil monitoring
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Pada bagian kesimpulan, diharapkan sekurang-kurangnya dapat dilaporkan mengenai tingkat efektivitas kegiatan implementasi pengendalian intern.
Contoh: Disimpulkan bahwa tingkat efektivitas kegiatan adalah: (dapat dikendalikan/tidak dapat dikendalikan/tidak dapat dilaksanakan).
Selanjutnya penyusun wajib membuat rekomendasi yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah, memperbaiki keadaan, dan/atau meningkatkan kualitas implementasi.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
MENTERI PIMPINAN UNIT ORGANISASI APIP
Selaku Penjamin Kualitas Penilaian Mandiri SPIP tingkat Unit Organisasi SEKRETARIS JENDERAL
Selaku Koordinator Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian INSPEKTUR JENDERAL
Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri Maturitas
SPIP Kementerian
Selaku
Pelaksana
Penilaian Mandiri
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS (UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
Selaku
Koordinator
Pelaksana
Penilaian Mandiri
tingkat Unit
Organisasi
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
ALUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
