PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
- Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewan.
- Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan
karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari
wilayah negara Republik Indonesia.
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik
Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling
rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang
ditentukan.
- Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
- Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai
hasil pencapaian tugas jabatan.
- Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka
Kredit pada SKP.
- Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu
melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pemula:
- Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Terampil:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Pasal 6
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik
Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan.
Pasal 7
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik
Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka
Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Pasal 10
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh
instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi syarat:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dari pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 13
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan
dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 14
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan
hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
- 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, harus selesai ditetapkan
paling lambat tanggal 11 April 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewanmelalui promosiharus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Paramedik Karantina
Hewan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
Pasal 17
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewanvwajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Paramedik Karantina Hewan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang akan dilantik
diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Paramedik Karantina Hewan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Paramedik Karantina Hewan Penyelia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 19
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan dilakukan
dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Paramedik Karantina Hewan
harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 20
(1) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh Pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usul penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Paramedik
Karantina Hewan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Paramedik Karantina
Hewan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian angka kredit Paramedik Karantina Hewan
didasarkan pada capaian SKP Paramedik Karantina Hewan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina
Hewan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan
Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Pasal 23
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta
pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur
teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani, unsur
kepegawaian, dan Paramedik Karantina Hewan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Paramedik
Karantina Hewan.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Paramedik Karantina
Hewan yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Paramedik Karantina Hewan; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari
Paramedik Karantina Hewan, maka Anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Pasal 24
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki
tugas, yaitu:
- Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan
oleh atasan langsung;
- Memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai
capaian SKP;
- Memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau
jenjang jabatan;
Memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
Melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian
SKP; dan
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang
berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan
dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi,
serta keikutsertaan Paramedik Karantina Hewan dalam
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 25
(1) Kenaikan jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untukkenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Paramedik Karantina
Hewanpemula sampai dengan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat Paramedik Karantina Hewan, dapat
dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan
dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pasal 27
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, yaitu:
- Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik
pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina
Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 15 (lima belas);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang
akan naik pangkat menjadi Pengatur, golongan
ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik
pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan
naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik
Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina
Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh); dan
- Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat
Penata, golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100
(seratus).
(2) Paramedik Karantina Hewan Pemula yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Terampil, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Paramedik Karantina Hewan Terampil yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Mahir, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d.
(4) Paramedik Karantina Hewan Mahir yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Paramedik
Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 28
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Paramedik Karantina Hewan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina
Hewan antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Paramedik Karantina Hewan dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lainnya, seperti:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); dan
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh instansi pembina.
Pasal 29
(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari
jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas,
atau jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 30
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan apabila telah diktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani cuti di
luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai
PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalampasal 29 ayat (1) huruf d,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III
atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dan diberikan
penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima
persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 31
(1) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada Bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat
fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1)
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada saat pejabat fungsional Paramedik Veteriner disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan
Paramedik Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan angka kredit hasil penilaian SKP
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi pejabat fungsional
Paramedik Veteriner, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dinyatakan
tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang
melaksanakan tugas pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Keamanan Hayati Hewani disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan
terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan
ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Paramedik Veteriner dengan pangkat dan
jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih
tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya
apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan; dan
- Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih
rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan,
pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana
Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya
dalam Jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veterinerpada
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan
hayati hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1354
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Rahim Pattty Siwa Siwaan, NIP.198404232005011001, jabatan
Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan kalibrasi internal peralatan laboratorium dengan Angka
Kredit 0,02 (nol koma nol dua). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir. Dalam hal ini Angka
Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% X
0,02 = 0,02 (nol koma nol dua).
- Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Tariyani, SP, NIP.197612102006061004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c,
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks dengan Angka Kredit 0,010 (nol koma nol sepuluh) kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan
Terampil. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim
Penilai diperoleh sebesar 100% X 0,010 = 0,010 (nol koma nol
sepuluh).
- CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdr. Muhammad Albir, NIP.196306011998011001 pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan pelaksana.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir, maka penyampaian
usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Mei 2019, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1963.
- Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani dapat dihitung secara kumulatif.
Sdr. A.Rizal Nasution NIP.196707311992031002, jabatan Pengawas,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, PNS yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
Selama menduduki jabatan Pengawas yang bersangkutan melakukan
kegiatan di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah
yang bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir dan telah ditetapkan
Angka Kreditnya dari pengalaman kerjanya, maka yang bersangkutan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan dengan Angka
Kredit sejumlah yang telah ditetapkan.
- CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
- Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan didasarkan pada
capaian SKP.
Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Pada awal tahun 2019 menetapkan target kerja sebesar 30 (tiga
puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019 capaian SKPnya
sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal tersebut maka capaian
Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam koma
satu) Angka Kredit.
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya
sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. Dalam hal ini capaian
Angka Kredit paling tinggi pegawai yang bersangkutan sebesar 25 x
150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
- CONTOH KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Dullang Gala, A.Md, NIP.198304102009121004, jabatan
Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2016.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019, memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima puluh lima) Angka
Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai
tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi
Paramedik Karantina Penyelia.
- Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdr. Eko Mardius, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c,
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 25 (dua puluh lima) dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Angka Kredit yang
dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yaitu 20 (dua
puluh) Angka Kredit. Dengan demikian setelah PNS yang
bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka
Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi.
Sdr. Eko Mardius, NIP. 198010162005041010, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda tingkat I, golongan
ruang III/b. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Penyelia. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan
ruang III/c adalah sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah PNS yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10
(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat
lebih tinggi.
Sdri. Oki Fransiska, NIP. 199102202011122001, jabatan Paramedik
Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b terhitung mulai tanggal 01 April 2015, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang D3 selama 3 (tiga)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2018 dengan Angka Kredit terakhir 10 (sepuluh)
Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2019 PNS yang
bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat Pengatur golongan ruang II/c. Apabila PNS
yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur golongan
ruang II/c dengan Angka Kredit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Apabila
PNS yang bersangkutan akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d maka
jumlah Angka Kredit yang harus dipenuhi paling sedikit 30 (tiga
puluh) Angka Kredit.
- CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA
JABATAN FUNGSIONAL BARU
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Kemas Usman, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik
Veteriner Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a, dengan Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima). Berdasarkan
hasil penilaian Angka Kredit, pegawai yang bersangkutan
memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima
puluh lima) Angka Kredit, sehingga jumlah keseluruhan sebesar 155
Angka Kredit. Dalam hal demikian PNS yang bersangkutan dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi penata
muda Tingkat I golongan ruang III/b dalam periode kenaikan pangkat
yang ditentukan sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional
Paramedik Karantina Hewan.
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
Sdr. Dimas NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik Veteriner
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan Angka Kredit
sebesar 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian
pegawai yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka Kredit sehingga
jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan belum dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Apabila
pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional
Paramedik Karantina Hewan maka Angka Kredit yang diperhitungkan
adalah sebesar 62 (enam puluh dua) Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil penilaian pada kegiatan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Calon Paramedik Karantina Hewan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA
HEWAN KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*;)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGAKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ….... dengan angka kredit sebesar ..... (.....)
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
CAPAIAN KINERJA PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Jangka Waktu Penilaian s.d.
TARGET REALISASI NILAI
NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 - - 2 - -
... - -
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1 Tugas tambahan 2 (kreatifitas)
NILAI CAPAIAN SKP …..
Jakarta, ……. Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,
………………… ………………………..
NIP. …….. NIP. ………….
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA
HEWAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT BAGI PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
Kepada Yth.
Pimpinan Unit Kerja*) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja *)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor ……
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN YANG DINILAI
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT
LEBIH TINGGI MENJADI …..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) dan
- Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Paramedik Karantina Hewan yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Paramedik Karantina Hewan:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ………………….. pada tanggal ..………………...
NIP. TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ... *) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan jenjang .......... dengan angka kredit sebesar ................. (.................)
KEDUA : ............................................……………………………………………….................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................ pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
CONTOH
PEROLEHAN ANGKA KREDIT YANG
DIPERHITUNGKAN DENGAN ANGKA
KREDIT HASIL PENILAIAN SKP
ANGKA KREDIT YANG DIPERHITUNGKAN
UNTUK DIAKUMULASIKAN DENGAN ANGKA KREDIT HASIL INTEGRASI SKP
NOMOR....
Instansi : ...... Tahun : ............
PARAMEDIK VETERINER YANG DINILAI
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat tanggal lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Kerja :
9 Instansi :
PERHITUNGAN AKUMULASI ANGKA KREDIT
SELISIH ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT KUMULATIF JUMLAH ANGKA KREDIT
YANG DIPERHITUNGKAN
YANG DIPERSYARATKAN YANG DIPEROLEH
(Kolom 2 – Kolom 1) 1 2 3
ditetapkan di .……................ pada tanggal ....………...........
Ketua Tim Penilai Kerja
NIP.
TEMBUSAN:
- Pegawai yang bersangkutan;
- Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina/Instansi yang bersangkutan *); dan
- Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 998), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 507);
