PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh
instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
