PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
