PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
