Pasal 7
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik
Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka
Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
