PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 6
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik
Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan.
