Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
