Pasal 28
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Paramedik Karantina Hewan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina
Hewan antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Paramedik Karantina Hewan dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lainnya, seperti:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); dan
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh instansi pembina.
