Pasal 29
(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari
jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas,
atau jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
