Pasal 30
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan apabila telah diktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani cuti di
luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai
PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalampasal 29 ayat (1) huruf d,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III
atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dan diberikan
penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima
persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
