Pasal 31
(1) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada Bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat
fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1)
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
