Pasal 32
(1) Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada saat pejabat fungsional Paramedik Veteriner disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan
Paramedik Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan angka kredit hasil penilaian SKP
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
