Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi pejabat fungsional
Paramedik Veteriner, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dinyatakan
tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang
melaksanakan tugas pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Keamanan Hayati Hewani disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan
terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan
ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional.
