Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan
Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Paramedik Veteriner dengan pangkat dan
jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih
tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya
apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan; dan
- Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih
rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan,
pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana
Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya
dalam Jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan.
