PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veterinerpada
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan
hayati hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun
2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
