Pasal 27
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, yaitu:
- Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik
pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina
Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 15 (lima belas);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang
akan naik pangkat menjadi Pengatur, golongan
ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik
pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan
naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik
Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 20 (dua puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh);
- Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina
Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh); dan
- Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat
Penata, golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100
(seratus).
(2) Paramedik Karantina Hewan Pemula yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Terampil, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Paramedik Karantina Hewan Terampil yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Mahir, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d.
(4) Paramedik Karantina Hewan Mahir yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik
Karantina Hewan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Paramedik
Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
