Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat Paramedik Karantina Hewan, dapat
dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan
dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
