Pasal 25
(1) Kenaikan jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untukkenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Paramedik Karantina
Hewanpemula sampai dengan menjadi Paramedik Karantina Hewan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
