PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 24
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki
tugas, yaitu:
- Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan
oleh atasan langsung;
- Memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai
capaian SKP;
- Memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau
jenjang jabatan;
Memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
Melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian
SKP; dan
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang
berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan
dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi,
serta keikutsertaan Paramedik Karantina Hewan dalam
pendidikan dan pelatihan.
