PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Paramedik Karantina Hewan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Paramedik Karantina Hewan Penyelia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
