Pasal 19
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan dilakukan
dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Paramedik Karantina Hewan
harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
