Pasal 17
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewanvwajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Paramedik Karantina Hewan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang akan dilantik
diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
