Pasal 21
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh Pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usul penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Paramedik
Karantina Hewan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Paramedik Karantina
Hewan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian angka kredit Paramedik Karantina Hewan
didasarkan pada capaian SKP Paramedik Karantina Hewan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina
Hewan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
