Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan
Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
