PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
