PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu
melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
