Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewanmelalui promosiharus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
